Polisi dapati ada 700 hacker jadi anggota Surabaya Black Hat
Polisi dapati ada 700 hacker jadi anggota Surabaya Black Hat
Ada sekitar 600 hingga 700 orang yang ikut dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH). Kelompok tersebut berisi para hacker yang dinilai mempunyai kesamaan visi dan misi.Ratusan anggota itu diakomodir oleh KPS, ATP dan NA, tiga pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya.
"Dia mempunyai 600 hingga 700 anggota hacker di sana (grup SBH). Dia mempunyai anggota sebanyak itu. Semua anggota melakukan perbuatan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).
Kini, penelusuran penyidik akan mengarah ke ratusan hacker tersebut. "Yang ketiga lain masih kita lakukan pencarian. Itu emang komunitas, tapi kan belum tentu pidana 600 hingga 700 itu. Perlu kita pilah peran mereka," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, tidak ada syarat khusus yang diberlakukan kepada anggota yang ingin bergabung ke dalam kelompok SBH.
"Anggota yang bergabung karena memiliki visi dan misi yang sama sebagai hacker di media sosial. Biasa kumpul-kumpul, sharing semua," katanya.
Mereka, kata Roberto, biasa berkumpul di sebuah kafe dengan waktu yang ditentukan. "Jadi gini,klo ada org IT ataupun lainnya itu biasanya ada komunitas, nah kalau ini seperti itu," sambungnya.
Para hacker itu, menyasar seluruh sistem elektronik maupun website yang dinilai bisa mendatangkan keuntungan materi.
"(Lembaga negara?) Ada, di luar negeri juga ada, tapi tidak bisa kita sebutkan ya. Dari perusahaan kecil sampai besar ada. Modusnya setelah diretas dia kirimkan lewat email," kata Argo.
Atas kasus itu, kepolisian masih memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. [rhm]
No comments