8 Penyelundup 1 Ton Sabu Via Pantai Anyer Dituntut Hukuman Mati
8 Penyelundup 1 Ton Sabu Via Pantai Anyer Dituntut Hukuman Mati
Jakarta - Delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai kedelapan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba.
Ketiga orang terdakwa berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Tuntutan hukuman mati juga diajukan jaksa penuntut umum kepada lima orang terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Dalam penyelundupan, kelimanya bekerja di kapal Wanderlust.
Para terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih mau membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments